Pembaharuan Sistem Perizinan Usaha : Online Single Submission Risk Base Approach
(OSS-RBA)
Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah mengubah pengaturan perizinan berusaha menjadi berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun tujuan dari peraturan tersebut adalah demi menyederhanakan proses perizinan berusaha yang cepat, transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengikuti perkembangan dunia digital saat ini.
Dalam perizinan berusaha berbasis risiko, dapat diklasifikasikan menjadi dua garis besar skala kegiatan usaha UMK-M dan Non-UMKM. Adapun tingkat risiko dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingka Risiko menengah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Mekanisme tentang perizinan berusaha berbasis risiko tersebut tergantung dari pemilihan KBLI dan modal usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha. Untuk yang kegiatan usaha nya memiliki tingkat risiko rendah, maka hanya terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas untuk melakukan usaha. Sedangkan untuk kegiatan usaha yang memiliki tingkat usaha menengah dan tinggi, maka pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan persyaratan oleh Kementerian/ lembaga terkait untuk memenuhi Sertifikat Standar yang berlaku sebagai perizinan berusaha berbasis risiko.
Alur Perizinan
- Masuk ke halaman https://oss.go.id/ dan daftar melalui laman tersebut;
- Pelaku usaha memilih jenis kegiatan usaha UMK atau Non-UMK;
- Setelah memilih jenis kegiatan usaha, pelaku usaha dapat memilih : Orang perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan, atau Badan Usaha Luar Negeri;
- Ikuti Langkah selanjutnya untuk mengisi data pelaku usaha baik didalamnya bidang usaha dan skala usaha yang akan diambil serta email yang aktif untuk mendapatkan notifikasi;
- Setelah data dan dokumen dilengkapi, maka sistem OSS akan menerbitkan Username dan Password melalui email yang terdaftar untuk masuk ke sistem dan memproses Nomor Induk Berusaha (NIB) dan apabila terdapat penolakan maka pelaku usaha diminta melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud.
- Apabila telah mendapatkan akun sebagaimana dimaksud, pelaku usaha diminta dapat melakukan fasilitas-fasilitas perizinan didalamnya yang mana sistem OSS telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait didalamnya.
Dasar hukum:
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak ada komentar:
Posting Komentar