PENERAPAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (PKKPR) DALAM OSS RBA : PENGGANTI SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)
Dunia perizinan usaha telah memasuki era digitalisasi yang menyebabkan pemerintah untuk terus menyusun regulasi didukung dengan terbit dan sahnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Akibat telah disahkannya Undang-Undang tersebut adalah terjadinya penyesuaian beberapa dokumen perizinan termasuk salah satunya tentang Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Dulunya, Izin domisili diperlukan pelaku usaha sebagai dasar untuk menetapkan lokasi usaha yang diterbitkan oleh PTSP Kelurahan setempat. Syarat untuk mendapatkan izin domisili sebagaimana dimaksud adalah dengan mengumpulkan dokumen Akta pendirian dan atau perubahannya serta Surat Keputusan Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan IMB atau Perjanjian sewa apabila tempat usaha merupakan lahan sewa.
Dokumen tersebut dikumpulkan dalam bentuk fisik ke pihak PTSP, maka pihak terkait akan melakukan penilaian dan apabila dinyatakan lengkap, maka diterbitkan izin tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) atau 14 (empat belas) hari kerja.
Semenjak terbitnya Online Single Submission (OSS), telah terdapat dua kali perubahan format izin domisili yaitu :
Ø Versi OSS 1.1 diterbitkan “Izin Lokasi”;
Ø Versi OSS RBA atau dikenal dengan istilah OSS berbasis risiko diterbitkan “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)”.
Izin Lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) telah menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR maupun RDTR dengan pemenuhan persyaratan sesuai dengan pelaksanaan sistem portal Online Single Submission.
Dengan diterapkannya perizinan terbaru Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR), maka ketentuan pemenuhan persyaratan atau komitmen izin tersebut berubah menjadi :
Ø Untuk pelaku usaha yang berada didalam Kawasan industri atau objek vital nasional, maka tidak perlu melakukan pemenuhan komitmen dan PKKPR telah terbit secara otomatis.
Ø Untuk pelaku usaha diluar Kawasan industri, maka diperlukan adanya pemenuhan persyaratan dengan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian ATR BPN. Setelah dilakukan verifikasi oleh pihak Kementerian/Lembaga terkait maka akan diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Jangka waktu verifikasi kurang lebih membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.
Setelah persyaratan telah dipenuhi seluruhnya oleh pelaku usaha, maka terbitlah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) untuk kegiatan berusaha yang dapat digunakan untuk melakukan permohonan perizinan berusaha sesuai lokasi yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Dasar hukum :
· Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021)
· Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 503/6491/SJ perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah tanggal 17 Juli 2019
· Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar