Hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara elektronik telah memberikan perubahan besar dalam
dunia usaha.
Pada mulanya sebelum peraturan terkini hadir, setiap pelaku usaha diminta untuk datang ke Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) wilayah domisili setempat untuk melengkapi beberapa persyaratan di dalamnya dengan mengumpulkan
dokumen-dokumen hard copy serta dalam tanda kutip ada beberapa "oknum" yang meminta fee atau jasa imbal perizinan usaha dalam wilayah dinas terkait sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan perizinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal ini cenderung tidak transparan bahkan terdapat sifat pungli didalam pengurusan izin tersebut. Biaya yang timbul pun tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan terkait yang menyebabkan para pelaku usaha tidak mudah mendapatkan izinnya.
Namun dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut membuat para pelaku usaha
mudah untuk mendapatkan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar
bahwa pelaku usaha sebagai badan usaha dan badan hukum yang sah terjamin secara legalitas
dengan berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kelengkapan persyaratan didalam sistem Online Single Submission (OSS) ini pun dapat dipantau terintegrasi secara online dan transparan oleh pelaku usaha dan dinas terkait.
Perintah
presiden Joko Widodo yang menginginkan perizinan berusaha wajib dipangkas biaya
nya dan harus bersifat transparan tanpa adanya pungli lagi, maka sistem
Online Single Submission (OSS) inilah jawabnya.
Seluruh perizinan berusaha bahkan bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan
Penananam Modal Asing (PMA) telah dipermudah. Sebagai dukungan pemerintah untuk
mengembangkan iklim dunia usaha yang bersaing secara Nasional maupun
Internasional dan mendukung para pelaku usaha yang ingin membuka lapangan usaha
baik yang bersifat Non UMKM maupun UMKM.
Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai wajah baru dunia perizinan di
Indonesia adalah salah satu wujud program digitalisasi dan revolusi industri 4.0 berbasis kemajuan teknologi.
Maka
bagi kita para pelaku usaha, tidak usah ragu untuk membuka usaha yang bersifat
legal formal karena sudah didukung pemerintah melalui peraturan diatas.
Seluruh tata cara dan proses untuk mendapatkan perizinan tersebut dapat
dipelajari juga lewat sistem Online Single Subsmission (OSS).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar