Minggu, 17 Juli 2022

Nomor Induk Berusaha (NIB) : Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Wajah Baru Perizinan di Indonesia

        Hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik telah memberikan perubahan besar dalam dunia usaha. 

        Pada mulanya sebelum peraturan terkini hadir, setiap pelaku usaha diminta untuk datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wilayah domisili setempat untuk melengkapi beberapa persyaratan di dalamnya dengan mengumpulkan dokumen-dokumen hard copy serta dalam tanda kutip ada beberapa "oknum" yang meminta fee atau jasa imbal perizinan usaha dalam wilayah dinas terkait sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan perizinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal ini cenderung tidak transparan bahkan terdapat sifat pungli didalam pengurusan izin tersebut. Biaya yang timbul pun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait yang menyebabkan para pelaku usaha tidak mudah mendapatkan izinnya. Namun dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut membuat para pelaku usaha mudah untuk mendapatkan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar bahwa pelaku usaha sebagai badan usaha dan badan hukum yang sah terjamin secara legalitas dengan berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kelengkapan persyaratan didalam sistem Online Single Submission (OSS) ini pun dapat dipantau terintegrasi secara online dan transparan oleh pelaku usaha dan dinas terkait.

        Perintah presiden Joko Widodo yang menginginkan perizinan berusaha wajib dipangkas biaya nya dan harus bersifat transparan tanpa adanya pungli lagi, maka sistem Online Single Submission (OSS) inilah jawabnya. Seluruh perizinan berusaha bahkan bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penananam Modal Asing (PMA) telah dipermudah. Sebagai dukungan pemerintah untuk mengembangkan iklim dunia usaha yang bersaing secara Nasional maupun Internasional dan mendukung para pelaku usaha yang ingin membuka lapangan usaha baik yang bersifat Non UMKM maupun UMKM. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai wajah baru dunia perizinan di Indonesia adalah salah satu wujud program digitalisasi dan revolusi industri 4.0 berbasis kemajuan teknologi.          
 
        Maka bagi kita para pelaku usaha, tidak usah ragu untuk membuka usaha yang bersifat legal formal karena sudah didukung pemerintah melalui peraturan diatas. Seluruh tata cara dan proses untuk mendapatkan perizinan tersebut dapat dipelajari juga lewat sistem Online Single Subsmission (OSS).