MENGENAL ISTILAH KBLI DALAM
KEGIATAN EKONOMI DAN PERIZINAN DI INDONESIA
Indonesia memiliki beragam jenis kegiatan perekonomian yang kompleks sehingga perlu dilakukan pengklasifikasian kegiatan usaha didalamnya agar tercipta keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang baku.
Pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan klasifikasi tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik oleh Badan Pusat Statistik yang dibentuk oleh Pemerintah pusat.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sering disingkat dengan istilah “KBLI” merupakan deretan lima digit angka yang memiliki berbagai jenis kategori usaha. Sehingga diharapkan para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya dapat memilih secara transparan tentang jenis usaha apa yang sedang atau akan di lakukan olehnya.
Adapun peraturan pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia ini memiliki beberapa kali perubahan diantaranya yaitu :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. (awal mula peraturan KBLI dibentuk dan diundangkan oleh pemerintah)
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 tahun 2017. (Penyesuaian dengan perkembangan dan pergeseran usaha di Indonesia)
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020. (Penyesuaian ketentuan dalam International Standard Industrial Classification of All Economic Activities, yang disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification, dan East Asia Manufacturing Statistics)
Tentunya penyempurnaan peraturan ini difungsikan sebagai wujud pemerintah mendukung dan memperluas kemajuan kegiatan ekonomi di Indonesia sehingga diharapkan semakin luas dan berkembang untuk menghasilkan produk atau output baik barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan baik dalam negeri maupun internasional.
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa, KBLI digunakan sebagai acuan pemerintah dan pelaku usaha agar tercipta integrasi pengelompokan kegiatan aktivitas ekonomi usaha yang dapat diklasifikasikan oleh Badan Pusat Statitik dan digunakan sebagai dasar pengajuan perizinan usaha di Indonesia yang berbasis Online Single Submission- Risk Base Approach (OSS-RBA).
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar