Selasa, 30 Agustus 2022

 

 PENERAPAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (PKKPR) DALAM OSS RBA : PENGGANTI SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)

 

Dunia perizinan usaha telah memasuki era digitalisasi yang menyebabkan pemerintah untuk terus menyusun regulasi didukung dengan terbit dan sahnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Akibat telah disahkannya Undang-Undang tersebut adalah terjadinya penyesuaian beberapa dokumen perizinan termasuk salah satunya tentang Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Dulunya, Izin domisili diperlukan pelaku usaha sebagai dasar untuk menetapkan lokasi usaha yang diterbitkan oleh PTSP Kelurahan setempat. Syarat untuk mendapatkan izin domisili sebagaimana dimaksud adalah dengan mengumpulkan dokumen Akta pendirian dan atau perubahannya serta Surat Keputusan Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan IMB atau Perjanjian sewa apabila tempat usaha merupakan lahan sewa.

Dokumen tersebut dikumpulkan dalam bentuk fisik ke pihak PTSP, maka pihak terkait akan melakukan penilaian dan apabila dinyatakan lengkap, maka diterbitkan izin tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) atau 14 (empat belas) hari kerja.

Semenjak terbitnya Online Single Submission (OSS), telah terdapat dua kali perubahan format izin domisili yaitu :

Ø  Versi OSS 1.1 diterbitkan “Izin Lokasi”;

Ø  Versi OSS RBA atau dikenal dengan istilah OSS berbasis risiko diterbitkan “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)”.

Izin Lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) telah menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR maupun RDTR dengan pemenuhan persyaratan sesuai dengan pelaksanaan sistem portal Online Single Submission.

Dengan diterapkannya perizinan terbaru Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR), maka ketentuan pemenuhan persyaratan atau komitmen izin tersebut berubah menjadi :

Ø  Untuk pelaku usaha yang berada didalam Kawasan industri atau objek vital nasional, maka tidak perlu melakukan pemenuhan komitmen dan PKKPR telah terbit secara otomatis.

Ø  Untuk pelaku usaha diluar Kawasan industri, maka diperlukan adanya pemenuhan persyaratan dengan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian ATR BPN. Setelah dilakukan verifikasi oleh pihak Kementerian/Lembaga terkait maka akan diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Jangka waktu verifikasi kurang lebih membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.

Setelah persyaratan telah dipenuhi seluruhnya oleh pelaku usaha, maka terbitlah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) untuk kegiatan berusaha yang dapat digunakan untuk melakukan permohonan perizinan berusaha sesuai lokasi yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga terkait.

 

Dasar hukum :

·       Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021)

·       Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 503/6491/SJ perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah tanggal 17 Juli 2019

·       Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Minggu, 14 Agustus 2022

 

Pembaharuan Sistem Perizinan Usaha : Online Single Submission Risk Base Approach 

(OSS-RBA)

 

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah mengubah pengaturan perizinan berusaha menjadi berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun tujuan dari peraturan tersebut adalah demi menyederhanakan proses perizinan berusaha yang cepat, transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengikuti perkembangan dunia digital saat ini.

Dalam perizinan berusaha berbasis risiko, dapat diklasifikasikan menjadi dua garis besar skala kegiatan usaha UMK-M dan Non-UMKM. Adapun tingkat risiko dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingka Risiko menengah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Mekanisme tentang perizinan berusaha berbasis risiko tersebut tergantung dari pemilihan KBLI dan modal usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha. Untuk yang kegiatan usaha nya memiliki tingkat risiko rendah, maka hanya terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas untuk melakukan usaha. Sedangkan untuk kegiatan usaha yang memiliki tingkat usaha menengah dan tinggi, maka pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan persyaratan oleh Kementerian/ lembaga terkait untuk memenuhi Sertifikat Standar yang berlaku sebagai perizinan berusaha berbasis risiko.

Alur Perizinan

  1. Masuk ke halaman https://oss.go.id/ dan daftar melalui laman tersebut;
  2. Pelaku usaha memilih jenis kegiatan usaha UMK atau Non-UMK;
  3. Setelah memilih jenis kegiatan usaha, pelaku usaha dapat memilih : Orang perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan, atau Badan Usaha Luar Negeri;
  4. Ikuti Langkah selanjutnya untuk mengisi data pelaku usaha baik didalamnya bidang usaha dan skala usaha yang akan diambil serta email yang aktif untuk mendapatkan notifikasi;
  5. Setelah data dan dokumen dilengkapi, maka sistem OSS akan menerbitkan Username dan Password melalui email yang terdaftar untuk masuk ke sistem dan memproses Nomor Induk Berusaha (NIB) dan apabila terdapat penolakan maka pelaku usaha diminta melengkapi kekurangan data sebagaimana dimaksud.
  6. Apabila telah mendapatkan akun sebagaimana dimaksud, pelaku usaha diminta dapat melakukan fasilitas-fasilitas perizinan didalamnya yang mana sistem OSS telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait didalamnya.

Dasar hukum:

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko